Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan memiliki struktur organisasi yang dirancang untuk memastikan pelayanan yang efisien dan efektif terkait dengan perizinan dan pengelolaan investasi. Berikut adalah gambaran umum tentang struktur organisasi DPMPTSP Kota Medan:
1. Kepala Dinas (Kepala DPMPTSP)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan merupakan pejabat yang memimpin dan bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan dan pelayanan di Dinas ini. Kepala Dinas bertanggung jawab langsung kepada Walikota Medan dalam hal pengelolaan investasi dan perizinan di kota tersebut.
- Tugas Utama:
- Menyusun kebijakan dan strategi dalam bidang perizinan dan investasi.
- Memimpin dan mengkoordinasi seluruh kegiatan di DPMPTSP.
- Memonitor dan mengevaluasi kinerja pelayanan perizinan serta mengembangkan sistem untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
2. Sekretariat Dinas
Sekretariat Dinas bertugas untuk mendukung kelancaran administrasi dan koordinasi internal DPMPTSP. Sekretariat ini melaksanakan fungsi administratif, keuangan, dan hubungan masyarakat yang mendukung operasional DPMPTSP.
- Tugas Utama:
- Menyusun administrasi keuangan dan anggaran.
- Mengelola hubungan dengan pihak eksternal.
- Mendistribusikan informasi terkait kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat dan pihak terkait.
3. Bidang Pelayanan Perizinan
Bidang Pelayanan Perizinan bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan perizinan kepada masyarakat dan dunia usaha. Bidang ini memastikan bahwa semua proses perizinan berjalan lancar, cepat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Tugas Utama:
- Memberikan layanan penerbitan izin usaha, IMB, izin lingkungan, dan izin lainnya.
- Melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan izin.
- Melakukan koordinasi dengan instansi lain yang terlibat dalam proses perizinan.
4. Bidang Penanaman Modal
Bidang Penanaman Modal bertugas untuk mengelola dan mengembangkan investasi di Kota Medan. Bidang ini bertanggung jawab untuk menarik investasi baru, memberikan layanan kepada calon investor, serta memfasilitasi kelancaran investasi yang sudah berjalan.
- Tugas Utama:
- Mengidentifikasi peluang investasi di berbagai sektor.
- Menyusun strategi untuk menarik investor ke Kota Medan.
- Memberikan informasi kepada investor terkait prosedur dan regulasi investasi.
- Melakukan pendampingan dan konsultasi kepada investor.
5. Bidang Teknologi dan Sistem Informasi
Bidang ini memiliki peran dalam mengembangkan dan mengelola sistem informasi pelayanan perizinan berbasis teknologi, termasuk sistem One Stop Service (OSS). Pengelolaan aplikasi dan sistem informasi adalah bagian penting untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
- Tugas Utama:
- Mengembangkan dan mengelola sistem aplikasi untuk pengajuan izin secara online.
- Memastikan bahwa sistem OSS berjalan dengan baik dan dapat diakses oleh pengguna.
- Memberikan pelatihan kepada pengguna sistem, baik masyarakat maupun petugas.
6. UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pelayanan Perizinan
UPT Pelayanan Perizinan adalah unit yang bertugas untuk melaksanakan layanan perizinan yang lebih spesifik, termasuk layanan terkait izin bangunan, izin usaha, dan lainnya. Unit ini sering terlibat langsung dalam proses verifikasi dan pengesahan izin.
- Tugas Utama:
- Melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas permohonan izin.
- Memberikan rekomendasi terhadap permohonan izin.
- Menyusun laporan dan hasil evaluasi terhadap setiap jenis izin yang diproses.
7. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan
Bagian ini bertugas untuk merencanakan dan mengevaluasi kebijakan serta program yang ada di DPMPTSP, serta membuat laporan kegiatan dan hasil kinerja lembaga secara berkala.
- Tugas Utama:
- Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan DPMPTSP.
- Melakukan evaluasi terhadap program yang dilaksanakan.
- Menyusun laporan kinerja dan hasil kegiatan.
8. Sub Bagian Keuangan dan Umum
Bagian ini bertugas untuk mengelola administrasi keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta urusan umum yang terkait dengan kelancaran operasional DPMPTSP.
- Tugas Utama:
- Menyusun laporan keuangan dan anggaran.
- Mengelola administrasi umum, termasuk pengadaan barang dan jasa.
- Mengatur kebutuhan logistik dan sarana prasarana.